Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Kembalinya Gus Yaqut ke rutan terjadi setelah sebelumnya ia sempat menjalani penahanan rumah selama empat hari sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama karena bertepatan dengan momen Lebaran.
Saat digiring menuju Gedung KPK, Gus Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Ia mengaku momen tersebut memberinya kesempatan untuk bersilaturahmi dan sungkem kepada sang ibu.
"Alhamdulillah bisa sungkem ke ibu," ujarnya singkat kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah berasal dari pihak keluarga.
Sebelumnya, KPK diketahui mengubah status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah setelah ia menjalani masa tahanan selama tujuh hari di rutan. Namun, keputusan tersebut sempat menuai pertanyaan publik karena tidak diumumkan secara terbuka sejak awal.
Keberadaan Gus Yaqut di luar rutan pertama kali mencuat setelah diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, yang saat itu tengah menjenguk suaminya di rutan KPK pada momen Lebaran, 21 Maret 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Dodi, keputusan terkait status penahanan sepenuhnya berada di tangan KPK. Ia juga menegaskan bahwa Gus Yaqut mendukung penuh setiap tahapan proses hukum yang tengah berjalan.