Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang,” tegasnya.
Pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan.Baca Juga: Wali Kota Baubau Gembira, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan,” ujarnya.Baca Juga: 100 Juta Warga Terancam Tanpa Tabungan Pensiun 2038, Ini Penjelasan Ekonom FEB UGM
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*Baca Juga: Kepala Suku Moni di Paniai Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Perayaan Paskah