Pabrik Mie Berformalin di Boyolali Digerebek, Produksi 1,5 Ton per Hari untuk Pasar Solo Raya

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 11 Maret 2026 | 21:04 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti mie basah dan jerigen formalin hasil penggerebekan pabrik mie berbahaya di Boyolali.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti mie basah dan jerigen formalin hasil penggerebekan pabrik mie berbahaya di Boyolali.

 

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil membongkar praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin di wilayah Kabupaten Boyolali.Baca Juga: ISMAYA Ekspansi ke Semarang, Djournal Hadir di Bangunan Heritage Kota Lama

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mie basah mengandung bahan kimia berbahaya di sejumlah pasar di kawasan Solo Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan laporan tersebut diterima pada 4 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan pengambilan sampel produk mie basah yang beredar di pasar.Baca Juga: Logistik Pedesaan di Indonesia dalam Perspektif Asta Cita

“Hasil rapid test yang dilakukan menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin pada produk mie tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya menggerebek dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Padat, Polda Jateng Ingatkan Pemudik Jaga Stamina dan Manfaatkan Rest Area

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan total berat sekitar satu ton.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan karyawannya mencampurkan satu liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.Baca Juga: Pantau Jalur Mudik dari Udara, Polda Jateng Petakan Titik Macet Pantura hingga Banyumas

“Praktik tersebut sudah dilakukan sejak 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari yang kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah Solo Raya,” jelas Djoko.

Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.Baca Juga: BI Bengkulu Gelar Program SERAMBI Permudah Warga Tukar Uang Baru Kebutunan Idulfitri 1447 Hijriah

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X