Semarang, SUARA PEMBARUAN - Polda Jawa Tengah menangkap enam oknum debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe pada Sabtu (7/2/2026) siang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu trauma bagi para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa korban berinisial AD (26), warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti bersama empat rekannya.
Menurutnya, perjalanan awal berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan korban tiba-tiba dipepet dan dihentikan paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector. Para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan.
Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung. Sempat terjadi aksi tarik-menarik hingga korban mengalami luka lecet di tangan. Seluruh penumpang juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Para pelaku bahkan membuka kap mesin kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin. Belakangan diketahui mobil yang digunakan korban bukan target penagihan. Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan unit yang tercantum dalam surat kuasa.
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil tersebut merupakan kendaraan sewa milik MSH, dengan status kredit aktif dan angsuran berjalan lancar. Polisi menegaskan insiden ini murni salah sasaran.
Berdasarkan laporan korban, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH, dan HO pada Selasa (24/2/2026). Dari pemeriksaan, hanya dua pelaku yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).
Polisi juga menemukan bahwa surat kuasa yang dibawa pelaku hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Sesuai ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sepihak tanpa prosedur sah.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan penarikan kendaraan harus didahului surat peringatan, memiliki sertifikat fidusia, dilakukan oleh petugas bersertifikat, serta disertai putusan pengadilan jika debitur menolak. Selain itu, proses harus dilakukan tanpa kekerasan dan disertai berita acara.
Polisi menegaskan tindakan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, maupun perampasan di jalan merupakan tindak pidana.
Para pelaku kini dijerat Pasal 448, Pasal 262, dan Pasal 466 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel Terkait
OJK Jateng-DIY Perketat Pengawasan Debt Collector, Minta Masyarakat Berani Melapor
Operasi Keselamatan Candi 2026: Polda Jawa Tengah Catat 51 Ribu Pelanggaran, Mayoritas Usia Muda
Rapim Polda Bengkulu 2026, Wakil Gubernur Paparkan 21 Program Unggulan Pemprov
Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 Hijriah, Terapkan Jam Belajar Malam
Polda Jateng Bekuk Sindikat Motor Bodong Antarprovinsi, 87 Unit Diamankan di Bandung