OJK Jateng-DIY Perketat Pengawasan Debt Collector, Minta Masyarakat Berani Melapor

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 08:00 WIB
Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo saat berbicara pada wartawan usai media gathering di Magelang.
Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo saat berbicara pada wartawan usai media gathering di Magelang.

 

 

 

Magelang, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan oleh debt collector, terutama yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) yang menggunakan jasa debt collector tanpa mengindahkan kode etik penagihan.

“OJK punya ketentuan, punya peraturan, dan itu ditegakkan. Kalau terjadi hal-hal seperti itu, laporkan segera. Masyarakat tidak harus jadi korban, laporkan kepada OJK,” tegas Hidayat, dalam media gathering di Magelang, Jumat (5/12/2025) malam.

Menurutnya, debt collector merupakan profesi yang sah, namun tetap wajib mengikuti standar dan etika dalam menjalankan tugas.

“Debt collector itu profesi yang diizinkan, tapi harus ada standarnya, ada etikanya,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, peningkatan edukasi publik membuat masyarakat semakin sadar untuk mengadu ketika merasa dirugikan.

“Laporan dari masyarakat itu menjadi sinyal bagi OJK bahwa beberapa praktik termasuk debt collector harus lebih diawasi secara tegas,” katanya.

Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng Taufik Andriawan menambahkan bahwa pengaduan dapat dilakukan dengan mudah.

“Masyarakat bisa melapor melalui 157, secara tertulis, atau datang langsung ke kantor OJK terdekat,” jelasnya. OJK Jateng-DIY sendiri memiliki empat kantor layanan pengaduan.

Namun ia menegaskan bahwa aduan akan diproses apabila dua syarat terpenuhi, yakni Lembaga Jasa Keuangan yang menggunakan debt collector berizin, dan nasabah memiliki itikad baik.

“Kami sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector. Bahkan ada beberapa LJK yang sudah kami berikan surat peringatan karena melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan,” ungkap Taufik.

OJK menegaskan kembali bahwa penagihan oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan merupakan tindakan yang dapat masuk ranah pidana.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X