“Kalau banyak debt collector ilegal yang berkeliaran di mal atau jalan, laporkan. Itu kriminal. Laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Hidayat.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) hanya dilindungi apabila berasal dari penyelenggara berizin.
“Pinjol itu ada yang berizin dan tidak. Kalau tidak berizin, tentu tidak bisa diberikan legitimasi. Tapi jika nasabah terganggu oleh penagihan yang melanggar etika, kami tetap bisa memberikan perlindungan,” katanya.
NPL Jateng-DIY Masih Tinggi, OJK Susun Strategi 2026
Dalam kesempatan yang sama, Hidayat membeberkan kondisi Non-Performing Loan (NPL) di Jateng-DIY yang masih menjadi pekerjaan rumah.
“Dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan NPL. Kualitas kredit menurun, salah satunya karena dampak Covid yang belum pulih,” ungkapnya.
NPL perbankan di wilayah tersebut kini berada di atas 5,5 persen, melebihi ambang batas 5 persen. “Target 5 itu threshold. Sekarang melampaui sedikit, jadi PR kita bersama,” katanya.
Pertumbuhan kredit dinilai belum mampu mengimbangi kenaikan NPL. “Dana tersedia, lembaga keuangan siap menyalurkan, tapi sektor riil belum sepenuhnya bergerak. Ini efek ekonomi yang belum pulih dari Covid,” lanjutnya.
OJK menargetkan strategi 2026 akan lebih agresif.
“Sejak awal 2026 kita akan mencari strategi yang signifikan agar penurunan NPL bisa dirasakan,” ujar Hidayat.
OJK Jateng-DIY tercatat mengawasi sekitar 320 BPR, jumlah terbesar se-Indonesia. Beberapa di antaranya kini masuk tahap penyehatan.
“Status penyehatan itu karena salah satu atau lebih dari tiga faktor permodalan, likuiditas, atau tingkat kesehatan bank,” jelas Hidayat.
Sebagian BPR masih belum memenuhi modal inti minimum, sekitar 30 lembaga. Batas pemenuhan modal itu jatuh pada akhir tahun ini, namun OJK masih memberi ruang bagi BPR yang sedang dalam proses pemenuhan.*
Artikel Terkait
Peran Media Massa Dibutuhkan untuk Mengedukasi Masyarakat Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal: Kerugian Capai Rp2,1 Triliun, tapi Rp138,9 Miliar Berhasil Diamankan
OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025, OJK Dorong Transformasi Keuangan Digital Aman, Adaptif dan Inklusif
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital Derivatif dan Kripto
OJK Jateng-DIY Perketat Pengawasan Debt Collector, Minta Masyarakat Berani Melapor