hukum-kriminalitas

Polda Jateng Bekuk Sindikat Motor Bodong Antarprovinsi, 87 Unit Diamankan di Bandung

Kamis, 26 Februari 2026 | 08:45 WIB
Puluhan sepeda motor bodong hasil kejahatan kredit fiktif yang diamankan polisi.

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN -  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 87 unit sepeda motor berbagai jenis dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung.

Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Dua tersangka utama diamankan, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sementara S membantu mencari unit dan menyediakan tempat penyimpanan sebelum pengiriman.

Modus yang digunakan adalah mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit sepeda motor ke perusahaan leasing. Setelah unit diterima dari dealer, cicilan tidak pernah dibayarkan. Motor kemudian dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api.

Polisi juga memburu seorang tersangka berinisial AM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). AM diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pengiriman dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen ekspedisi, karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan.

Wakapolda Jateng, Latief Usman, yang turut meninjau barang bukti, menyebut sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIF Group dan Mega Finance. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit. Leasing juga diminta memperketat proses verifikasi calon debitur guna mencegah kredit fiktif serupa.

Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tags

Terkini