Semarang, SUARA PEMBARUAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, ditangkap karena diduga menjadi kurir jaringan narkotika pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.Baca Juga: Petasan Ilegal Kian Mengkhawatirkan, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Peledak di Jateng
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Karanganyar. Berdasarkan informasi tersebut, Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya menangkap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Dari pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah menaruh satu paket sabu berukuran besar di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali.Baca Juga: Pasca KKB Rampas Senjata di Jalan Tambang, Tokoh Masyarakat Kimbeli: Kita Jaga Tembagapura Bersama, Jangan Biarkan Rakyat Takut Lagi
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum. Total barang bukti yang diamankan mencapai lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang tersebut. Berdasarkan pengakuan, sabu diperoleh dari dua orang berinisial N dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Baca Juga: Wali Kota Dedy Wahyudi Segera Terbitkan SE Pemberlakuan Jam Malam Pelajar SD/SMP di Kota Bengkulu
Tersangka mengaku mendapat bayaran Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Ia menyebut baru satu kali melakukan aktivitas tersebut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.Baca Juga: Kebijakan Siswa SMA/SMK di Bengkulu Dilarang Bawa HP ke Sekolah Masih Tahap Evaluasi
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.Baca Juga: Wali Kota Dedy Wahyudi Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim Binaan Pejabat Pemkot Bengkulu