Petasan Ilegal Kian Mengkhawatirkan, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Peledak di Jateng

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 23 Februari 2026 | 06:18 WIB
Salah satu rumah rusak akibat ledakan petasan ilegal di Grobogan.  (Polda Jateng)
Salah satu rumah rusak akibat ledakan petasan ilegal di Grobogan. (Polda Jateng)


Semarang, SUARA PEMBARUAN -  Rentetan ledakan akibat peracikan petasan kembali terjadi di berbagai daerah Jawa Tengah dalam sepekan terakhir. Serangkaian insiden ini menjadi peringatan serius bahwa praktik meramu bahan kimia tanpa standar keselamatan dan izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa.

Pada Minggu (15/2), ledakan terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, saat tiga remaja meracik petasan. Ketiganya mengalami luka bakar dan bangunan rumah rusak. Insiden serupa terjadi pada Rabu (18/2) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Ledakan di rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan mengakibatkan satu pekerja luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Kejadian kembali terulang di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) malam. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek saat meracik bahan petasan.

Menanggapi tren tersebut, Polda Jateng memerintahkan penindakan tegas terhadap produksi petasan ilegal. Dalam operasi 17–20 Februari 2026, jajaran kepolisian di Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota menyita sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak.

Barang bukti yang diamankan meliputi belerang, kalium klorat, serbuk aluminium, serta bubuk arang. Secara umum bahan tersebut memiliki fungsi sah di sektor pertanian dan industri, namun menjadi berbahaya ketika diracik menjadi petasan tanpa standar keamanan.

Tim Gegana juga memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan dari Polres Batang sebagai langkah pencegahan menjelang Ramadhan 2026. Polisi menegaskan, campuran bahan tersebut dapat memicu ledakan tak stabil yang berisiko merusak bangunan, menyebabkan kebakaran, luka berat, cacat permanen, hingga trauma psikologis. Dalam banyak kasus, korban justru remaja dan anak muda.

Dampak ledakan juga dapat merugikan warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas tersebut, mulai dari kerusakan rumah hingga risiko korban jiwa. Satu kesalahan kecil dalam proses peracikan bisa memicu bencana di lingkungan permukiman.

Polisi kini menelusuri jalur distribusi bahan berbahaya, termasuk peredaran melalui media sosial dan platform daring. Masyarakat diimbau tidak meracik, menyimpan, memproduksi, atau mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Pencegahan sejak dini dinilai penting agar tidak ada lagi korban akibat ledakan petasan.



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X