Semarang, SUARA PEMBARUAN – Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang berdampak pada kelangkaan pupuk di tingkat petani. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.Baca Juga: Perpustakaan 4 Lantai Rasa Kafe Hadir di Semarang, Nongkrong Sambil Baca Kini Makin Asyik
Pengungkapan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Rabu (4/2/2026). Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.
Ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ. Mereka berperan sebagai pemodal hingga pengepul yang membeli pupuk subsidi dari petani, lalu menjualnya kembali ke luar wilayah distribusi resmi dengan harga lebih tinggi.Baca Juga: Setelah Jalur Trans Dibuka, Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur Pasca
Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari jatah kelompok tani. Setelah pupuk diperoleh, barang tersebut dikumpulkan dan dipasarkan ulang demi meraup keuntungan.
Akibat praktik ini, sejumlah daerah mengalami kelangkaan pupuk sehingga petani terpaksa membeli di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika harga resmi sekitar Rp90 ribu per sak, pupuk dijual kembali hingga Rp130 ribu sampai Rp190 ribu.Baca Juga: Ketua Presidium Pemuda Papua Wilayah Tabi Ajak Warga Jayapura Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Masuknya Injil di Tanah Papua
Aksi tersebut telah berlangsung sejak 2020 dengan total pupuk yang diselewengkan mencapai 665,5 ton—cukup untuk kebutuhan ribuan hektare lahan pertanian. Polisi turut menyita 300 sak pupuk, dua kendaraan angkut, serta beberapa ponsel milik tersangka.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Jateng menegaskan komitmennya mengawasi distribusi pupuk subsidi dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan penjualan di atas HET.Baca Juga: SIG Gaspol Cetak Tukang Bersertifikat, 500 Peserta Ikut Pelatihan Serentak Pecahkan Rekor MURI