Purworejo, SUARA PEMBARUAN – Aksi licik sindikat penipuan bermodus “polisi gadungan” akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Purworejo meringkus tiga pria yang diduga menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah lewat skenario telepon darurat palsu.Baca Juga: Dari Perahu Pesisir hingga Honai Pegunungan: Bahtera Kristoforus Diresmikan Wagub Papua Rayakan Jubileum Imamat Pastor Bunay
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (03/02). Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, korban bernama Subekti, warga Desa Keseneng, menjadi sasaran komplotan sejak 17 November 2025.
Peristiwa bermula saat korban menerima panggilan dari tersangka IM (23) yang menyamar sebagai temannya. Pelaku mengaku sedang ditahan polisi karena persoalan surat kendaraan dan meminta bantuan dana jaminan sebesar Rp2 juta.Baca Juga: Eks Panglima TPN OPM Serukan Perdamaian dan Tolak Kekerasan di Keerom
Tak lama berselang, korban kembali ditelepon oleh tersangka lain berinisial RM (37) yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Dengan nada menekan, ia menyebut kendaraan tersebut hasil curian dan meminta korban segera mengirimkan uang agar masalah bisa “diselesaikan”.
Terpengaruh rasa panik dan solidaritas, korban pun mentransfer uang secara bertahap. Total dana yang terkuras mencapai Rp87 juta. Seluruh uang itu mengalir ke rekening penampung milik tersangka NPOS (30).Baca Juga: PGN Kencangkan Integrasi Pipa Gas, Pasokan Energi Jawa Timur Makin Andal
Namun janji pelaku untuk mempertemukan korban dengan temannya tak pernah terwujud. Merasa ditipu, Subekti akhirnya melapor ke Polres Purworejo.
Tim opsional Satreskrim bergerak cepat menelusuri jejak transaksi hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku di Karawang, Jawa Barat. Ketiganya kemudian ditangkap beserta sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat kejahatan.Baca Juga: BRI Puji Aksi Nyata PNM, Transformasi Ultra Mikro Kian Ngebut Sentuh Jutaan Nasabah
Polisi juga mengamankan bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transfer sebagai penguat proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.Baca Juga: Saran Ahli Perihal Konflik Mematikan di Way Kambas
Kompol Nana mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus serupa. “Jangan mudah percaya pada telepon yang mengatasnamakan keluarga atau aparat dan meminta uang. Lakukan verifikasi atau segera datangi kantor polisi,” tegasnya.Baca Juga: Bupati Gowa Komitmen Kawal Program Strategis Pemerintah Pusat