Semarang, SUARA PEMBARUAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Keuangan Bank DKI, terkait pembiayaan PT Sritex resmi memasuki tahap pembuktian. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Setelah penolakan tersebut, Babay Parid Wazdi membantah pernah bertemu dengan manajemen Sritex, termasuk Iwan Setiawan Lukminto. Ia juga menekankan gaya hidup sederhana selama karier perbankannya. "Saya tidak pernah bertemu dengan pengurus Sritex. Saya hidup sederhana, naik pesawat ekonomi, tidak menggunakan fasilitas mewah. Silakan media dan publik melakukan cross check," ujarnya di ruang sidang, Selasa (20/1/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Umar Januardi, menyatakan bahwa proses persidangan selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan alat bukti. Menurutnya, penolakan eksepsi merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang sah. "Putusan sela kami hormati sepenuhnya sebagai kewenangan dan independensi Majelis Hakim. Namun penolakan eksepsi tidak serta-merta menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal kami persoalkan," ujarnya.
Umar menegaskan bahwa dalam tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan secara konkret adanya perbuatan personal, niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan dugaan tindak pidana. "Kami menekankan agar pembuktian dijalankan secara ketat, objektif, dan profesional. Hukum pidana tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk mengadili kebijakan atau risiko bisnis semata," tegasnya.
Umar juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan kliennya menerima suap atau gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa Babay hanya menjabat sebagai direktur pengganti dan hanya satu kali mengikuti rapat Komite Kredit A2. "Kami meyakini Pak Babay Parid Wazdi tidak pernah menerima suap atau gratifikasi. Secara hukum, ini bukan hanya soal individu, tapi menyangkut kepastian hukum bagi ribuan bankir di Indonesia," ujarnya.
Babay Parid Wazdi menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis kasus ini terhadap sektor perbankan nasional. Menurutnya, banyak bankir kini merasa cemas dalam menyalurkan kredit, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi. "Kalau ribuan bankir takut mengambil keputusan kredit, ekonomi bisa mengendap. Ini bukan hanya soal saya, tapi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki visi yang sama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. "Tidak ada perbedaan visi dengan jaksa. Kami sama-sama ingin Indonesia bersih dari korupsi, tapi tetap menjunjung kepastian hukum," ujarnya.