Semarang, SUARA PEMBARUAN - Kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Zainal Abidin Petir, angkat suara mengenai barang bukti yang disita polisi dalam olah TKP lanjutan kematian dosen Fakultas Hukum Untag Semarang pada Sabtu (22/11/2025).
Salah satu temuan yang menjadi sorotannya adalah obat-obatan yang turut diamankan dari lokasi kejadian.
Petir mempertanyakan jenis obat tersebut dan sejauh mana keterkaitannya dengan penyebab kematian Levi.
Karena itu, ia meminta penyidik Polda Jawa Tengah membuka informasi secara terang mengenai temuan itu agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.
“Obat itu obat apa? Obat sakit, obat perangsang, atau apa? Saya datang ke Polda Jateng hari ini untuk meminta kejelasan,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, jika obat itu memang untuk pengobatan, polisi perlu menjelaskan Levi sakit apa dan siapa yang memberinya obat. Jika bukan obat medis, justru makin diperlukan penjelasan transparan.
Ia juga mempertanyakan apakah obat itu dikonsumsi Levi sebelum meninggal serta dalam kondisi apa obat tersebut ditemukan di TKP.
Obat Dikaitkan dengan Unsur Kelalaian
Menurut Petir, keberadaan obat ini bisa menjadi faktor penting dalam dugaan penerapan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ia menyinggung kemungkinan bentuk kelalaian, seperti tidak diberikannya perawatan medis atau dugaan pemaksaan Levi pulang dari rumah sakit.
Karena itu, ia mendesak agar laboratorium forensik segera memeriksa obat tersebut.
“Polisi punya fasilitas lengkap. Tinggal diuji di lab forensik supaya jelas. Keluarga hanya ingin penyebab kematian ini diungkap secara jujur dan ilmiah,” tegasnya.
Keluarga Tidak Tuntut Kompensasi