Semarang, SUARA PEMBARUAN - Zainal Petir, juru bicara tim penasihat hukum Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si—bersama para anggota tim yakni Timbul Priyadi, SH, MH; Zainal Abidin (Petir), SH, MH; Hendri Wijanarko, SH, MH; Evarisan, SH, MH; serta Ikhyari F. Nurudin—menegaskan bahwa klien mereka, yang menjabat Direktur Utama PT Pagilaran periode 2017–2020, tidak melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam menanggapi pembacaan dakwaan pada sidang perdana yang digelar Kamis, 23 Oktober 2025, Zainal Petir menjelaskan bahwa kerja sama antara PT Pagilaran dan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan murni transaksi komersial perdata, bukan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Transaksi tersebut tertuang dalam Kontrak Pengadaan Biji Kakao Nomor 06/KK/XII/2019 antara PT Pagilaran dan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dengan total volume 200 ton.
“Uraian jaksa dalam dakwaan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh, hanya sepenggal-penggal. Kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dirugikan. Hubungan bisnis antara PT Pagilaran dan UGM bersifat komersial perdata, sesuai kedudukan hukum UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN maupun APBD,” ujar Petir.
Ia menambahkan, kontrak pengadaan biji kakao tersebut telah diselesaikan dengan tuntas. Dari total 200 ton, sebanyak 116 ton telah dikirimkan, sementara 84 ton sisanya diretur karena tidak sesuai spesifikasi.
Seluruh kewajiban retur telah diselesaikan sepenuhnya oleh terdakwa untuk dan atas nama PT Pagilaran, melalui pengiriman 34 ton biji kakao pengganti serta penggantian setara 50 ton dengan nilai Rp1,85 miliar.
“Fakta ini diperkuat oleh surat dari Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan UGM, Nomor 12729/UN1.P4/Set-R/BU.00/2025, yang menyatakan bahwa kontrak pembelian biji kakao CTLI telah diselesaikan dengan baik,” tutur Petir.
Ia menegaskan, seluruh proses retur dan penggantian telah dinyatakan tuntas dan diakui resmi oleh UGM sejak November 2021.
Petir juga meluruskan bahwa dana sebesar Rp6,56 miliar yang dijadikan dasar dakwaan jaksa bukan merupakan uang negara, melainkan investasi dari pihak ketiga.
“Transaksi antara kedua pihak telah selesai pada tahun 2021. Namun penyidikan kasus ini baru dimulai pada Februari 2025, setelah seluruh kewajiban pengiriman dan penggantian diselesaikan. Artinya, proses hukum ini tidak sejalan dengan asas penuntutan pidana yang seharusnya,” jelasnya.
Menurut Petir, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, apalagi indikasi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Semua bantahan dan penjelasan telah kami uraikan secara lengkap dalam Nota Eksepsi yang disampaikan pada persidangan hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025,” pungkasnya.*