Selain Hendri, nama-nama lain yang disebut menerima aliran dana hasil penggelapan di antaranya mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting (Rp500 juta), Kasi BB Dody Gazali (Rp300 juta), mantan Kasi Pidum Sunarto (Rp450 juta), Kasi Pidum M. Adib Adam (Rp300 juta), serta Kasubsi Pra-Penuntutan Baroto (Rp200 juta).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Pencopotan Hendri Antoro disebut sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Anang.*