Berdasarkan laporan kepolisian, WFT ditangkap di rumahnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, pada 23 September 2025.
Kasus tersebut bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mengaku menerima ancaman dari akun X @bjorkanesiaaa. Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa motif WFT adalah pemerasan, meski aksi itu belum sempat dilakukan.
“Motifnya pemerasan terhadap pihak bank, namun belum terjadi karena pihak bank segera melapor,” ujar Herman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WFT sudah lama aktif di dunia maya dengan berbagai nama samaran, mulai dari “Bjorka”, “SkyWave”, hingga “Opposite6890”. Saat ini, ia telah ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam UU ITE.
Koalisi Masyarakat Sipil: Fokus pada Bukti, Bukan Identitas
Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah polisi menangkap WFT sah saja, asalkan didukung bukti yang kuat dan dapat diuji secara hukum.
Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai yang terpenting bukanlah siapa sosok “Bjorka” sesungguhnya, tetapi apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pidana.
“Terlepas dari siapa sebenarnya Bjorka, sepanjang kepolisian memiliki bukti yang sah, maka penegakan hukum wajib dijalankan secara konsisten,” ujar Wahyudi dalam pernyataannya, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas penanganan kasus kebocoran data di Indonesia, meski UU Perlindungan Data Pribadi telah berlaku sejak 2022.
“Sayangnya, dalam banyak kasus kebocoran data, proses hukum sering kali tidak transparan dan korban tidak mendapatkan pemulihan yang layak,” imbuhnya.
Menurut Wahyudi, perdebatan mengenai “Bjorka asli” tidaklah relevan dalam konteks hukum siber modern.
“Di dunia digital, siapa pun dapat menggunakan identitas apa pun tanpa perlu diakui sebagai asli atau palsu,” tutupnya.