Semarang, SUARA PEMBARUAN - Pengacara keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Petir, mengaku lega usai sidang banding Kode Etik terhadap Aipda Robig diputuskan dengan hasil banding ditolak.
“Saya dan pihak keluarga korban merasa lega. Polisi penembak Gamma akhirnya dipecat. Ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak gegabah menarik pelatuk dan menembak warga,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, penolakan banding berarti putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah berkekuatan hukum tetap. “Tok… tok… Robig resmi dipecat,” ucapnya setelah bertemu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto usai menghadiri sidang KKEP di Markas Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.
Sidang dipimpin oleh Ketua KKEP, Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel (Itwasda), Kombes Hendry (Propam), dan Kompol Edi Hartono. Proses berlangsung tertutup pada Kamis, 14 Agustus, mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.
Kombes Artanto menjelaskan, pelaksanaan pemecatan menunggu terbitnya Surat Keputusan penetapan PTDH dari Kapolda Jateng.
Menurut Zainal, PTDH dijatuhkan karena Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang yang masih di bawah umur, hingga satu di antaranya meninggal dunia. Peristiwa itu tidak terjadi dalam rangka menjalankan tugas, tidak dalam situasi terancam, dan merusak citra institusi Polri.
“Dalam sidang etik terbukti korban tidak melawan dan pelaku tidak dalam bahaya. Itu artinya tindakan sewenang-wenang, sehingga pantas dijatuhi sanksi maksimal. PTDH adalah hukuman terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik,” tegas Zainal.