Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu komitmen dan jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
“Pemberian amnesti ini tidak akan menghentikan atau mengganggu proses pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa KPK tetap fokus melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang.
“Saat ini masih banyak perkara besar yang sedang ditangani KPK. Dengan dukungan publik, proses hukum bisa berjalan secara maksimal dan efisien,” tambahnya.
Budi juga menyebut bahwa pihaknya masih menanti surat resmi dari Presiden terkait keputusan amnesti tersebut, mengingat sejauh ini informasi yang diterima masih bersumber dari ruang publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah mengeluarkan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Dalam putusan pengadilan, Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, namun tetap dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam kasus suap.