hukum-kriminalitas

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Gubernur Papua Rp1,2 Triliun untuk Pembelian Jet Pribadi, WNA Singapura Diperiksa

Jumat, 13 Juni 2025 | 07:13 WIB
Ilustrasi private jet.



Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium indikasi penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua dalam rentang waktu 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

Salah satu temuan penyidik mengarah pada dugaan penggunaan dana tersebut untuk membeli pesawat jet pribadi yang kini diketahui berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut tengah didalami, termasuk kaitannya dengan pembelian jet pribadi.

Untuk memperkuat bukti dan keterangan, KPK telah memanggil seorang warga negara asing asal Singapura, Gibrael Isaak (GI), pada Kamis, 12 Juni 2025. GI diketahui merupakan seorang pengusaha maskapai penerbangan pribadi dan diminta hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.

"Pemanggilan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai pembelian jet pribadi yang diduga terkait dengan kasus ini," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan dan penyimpangan dana operasional serta program peningkatan pelayanan kepala daerah di Provinsi Papua.

Dalam pengusutannya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dius Enumbi (DE) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu gubernur Papua, serta Lukas Enembe, mantan gubernur yang kini telah meninggal dunia.

Meski Enembe telah wafat, KPK tetap menempuh jalur hukum melalui pelacakan dan penelusuran aset-aset yang dimilikinya. Selain GI, KPK juga telah memeriksa Willie Taruna (WT), seorang penyedia jasa penukaran valuta asing (money changer) di Jakarta, yang diduga turut berperan dalam aliran dana tersebut.*

 

Tags

Terkini