KPK Ingatkan Dirut PFN Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 19 Maret 2025 | 16:11 WIB
 Dirut PFN Ifan Seventeen (kiri) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan). (Instagram.com/@ifanseventeen)
Dirut PFN Ifan Seventeen (kiri) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan). (Instagram.com/@ifanseventeen)

SUARA PEMBARUAN - Musisi Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen kini resmi ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).

Terkait jabatan yang diembannya di BUMN bidang perfilman itu, Ifan juga kini diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk wajib melaporkan LHKPN.Baca Juga: Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Perlunya Pengawasan Agar Kawasan Konservasi Tidak Dijadikan Aktivitas Ilegal

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dengan menyebut Ifan masuk sebagai sosok pejabat publik dengan kategori wajib lapor LHKPN.

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," tegas Budi dalam pernyataan resminya kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Budi menuturkan, saat ini Ifan belum melaporkan LHKPN miliknya. Oleh sebab itu, Jubir KPK itu mengingatkan batas waktu pelaporan 3 bulan setelah pelantikan sang musisi sebagai Dirut PFN.Baca Juga: Komitmen BPJS Kesehatan, Sediakan Akses Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 2025

"Belum (menyampaikan LHKPN). Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ifan sempat menjawab keraguan yang ada di publik terkait latar belakang dirinya di bidang perfilman.

Saat itu, sang Dirut PFN menegaskan dirinya yang kini memiliki rumah produksi (production house).Baca Juga: Taruna Ikrar Harapkan Rakernas BPOM Makin Pro Rakyat dan Mudahkan Dunia Usaha

"Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya," tutur Ifan kepada awak media di Gedung PFN, Jakarta Timur, pada 14 Maret 2025.

Ifan mengaku sempat memproduksi sebuah film di layanan media platform streaming, seraya menyebut film itu masih ada hingga kini menjadi milik pemerintah Indonesia.Baca Juga: Meski Efisiensi, Gubernur Helmi : Pembangunan di Bengkulu Terus Maju

"Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive producer, salah satu film yang paling laku di OTT (over the top) yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini," tuturnya.

"Saya pernah menjabat sebagai executive producer memproduseri sebuah film salah satu film namanya film 'Kemarin'. Jadi, terus sampai saat ini juga aku masih sama teman-teman, itu masih aktif di production house," tandasnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

24 Degrees dan Bara Rock yang Kembali Menyala

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:10 WIB
X