hukum-kriminalitas

Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka, Simpan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan di Rumah

Jumat, 23 Mei 2025 | 10:42 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah. (freepik.com)

 


Surabaya, SUARA PEMBARUAN – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penetapan ini terkait dugaan penggelapan dokumen penting berupa ijazah milik sejumlah mantan pegawainya.

Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penyematan status tersangka dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan sebanyak 108 ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal yang tersimpan di rumah pribadi Diana.

Dokumen tersebut ditemukan di kediamannya yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Penyidikan perkara hari ini resmi ditingkatkan, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, dalam keterangannya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Suryono menjelaskan bahwa sebagian besar ijazah yang ditemukan merupakan ijazah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Diana sendiri, menurut polisi, menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada penyidik.

"Ijazah-ijazah ini sebelumnya disimpan di rumah yang bersangkutan. Saat ini semuanya telah kami amankan sebagai barang bukti," tambahnya.

Selain dari rumah pribadi Diana, polisi juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang milik CV Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 serta kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

Diana juga diduga telah menghilangkan sejumlah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para eks pegawainya, yang seharusnya menjadi dokumen penting untuk keperluan kerja mereka di tempat lain.

Meskipun kini telah menjadi tersangka di Polda Jatim, proses penahanan terhadap Diana tetap dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Hal ini lantaran Diana dan suaminya, Hendy, sebelumnya juga tersangkut kasus hukum lain, yakni perusakan kendaraan, yang ditangani oleh kepolisian kota tersebut.

“Untuk proses penahanan tetap di Polrestabes Surabaya, namun penyidikan terkait penggelapan ijazah tetap berjalan di Polda Jatim,” ujar Suryono.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Diana telah dilaporkan oleh sejumlah mantan pegawai yang merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar para pekerja.

Tags

Terkini