hukum-kriminalitas

Masyarakat Adat Serawai Banding Putusan Hakim Atas Tuduhan Mencuri di Wilayah Adat

Kamis, 24 April 2025 | 17:23 WIB
Empat orang dari Wakil Kantor Hukum Masyarakat Adat Serawai melakukan banding atas petuusan PN Tais terhadap masyarakat yang divonis sebulan dituduh curi sawit di lahan milik PTPN IV.(Foto/Ist)

Sampai dengan tahun 2012, berdasar hasil pengukuran ulang oleh BPN memang ditemukan ada kelebihan luas HGU milik PTPN IV Regional 7 di Desa Pering Baru. Namun demikian, hasil itu tak menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Peringati Hari Bumi Sedunia, Mahasiswa Tergabung Koalisi Reflesia Mekar Gelar Aksi Tolak Tambang Emas di Seluma

Konflik antara masyarakat adat Serawai dan perkebunan pun menjadi api dalam sekam. Hingga puncaknya pada 9 Februari 2025. Anton dan Kayun, yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba ditangkap paksa saat sedang memanen buah sawit di ladang mereka.

Anton sempat mendapatkan penganiayaan oleh dua orang anggota TNI. Keduanya pun digelandang paksa ke kepolisian dan kemudian disidangkan. Hakim pun memvonis mereka dengan tuduhan meyakinkan dan bersalah atas pencurian.

 

Halaman:

Tags

Terkini