Dokter berinisial P tersebut diduga membius dan memperkosa anak perempuan dari salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Ia diduga telah membius dan memperkosa anak perempuan dari salah satu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Maret 2025 di lantai 7 gedung RSHS, Kota Bandung.Baca Juga: Pemkot Semarang Tingkatkan Pelayanan BRT, Petugas Wajib Patuhi SOP
Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 28 Maret 2025.
Pelaku kini telah ditahan dan turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap adanya indikasi gangguan perilaku seksual pada pelaku.Baca Juga: Bupati Gusril Pausi Targetkan Pemkab Kaur Raih WTP dari BPK
“Memang kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual. Hasil pemeriksaan dari pelaku, kami akan perkuat dengan forensik. Menguatkan kecenderungan dari kelainan seksual,” ujar Surawan saat konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025.
Dari identitas yang dimiliki, pelaku diketahui telah menikah.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.Baca Juga: Acara Akbar Makan Bersama Dihadiri Konten Kreator Tik Tok Willie Salim di Bengkulu Sukses
“Yang bersangkutan telah berkeluarga, itu sesuai dengan KTP,” jelas Rachim.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses penyidikan.
Barang bukti tersebut mencakup alat dan bahan yang diduga digunakan saat kejadian.
“Ya (ada penyitaan obat bius dan kondom bersperma),” kata Surawan ketika dikonfirmasi sebelumnya.Baca Juga: Wamen P2MI Apresiasi Komitmen Pemkab Gowa Turunkan Angka Miskin Ekstrem
Pihak Universitas Padjadjaran turut angkat suara mengenai status pelaku yang memang merupakan peserta didik yang sedang menjalani pendidikan spesialis di rumah sakit tersebut.