hukum-kriminalitas

Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:18 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai label.

Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan dan Bupati Rachmat Riyanto Bahas Sinergi Pembangunan Diberbagai Sektor di Bengkulu Tengah

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.*

Halaman:

Tags

Terkini