hukum-kriminalitas

Temuan Soal Dugaan Minyakita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:39 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai label.

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan terhadap salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan kasus Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran pada label. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa produk Minyakita yang diduga "disunat" (dikurangi isinya) bukan berasal dari produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut.Baca Juga: Sungai Meluap, Belasan Rumah Warga di Bengkulu Tengah Terendam Banjir

Kombes Pol Arif Budiman, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, membenarkan bahwa timnya telah melakukan pengecekan di tempat produksi Minyakita milik Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, yang berlokasi di Desa Golentapus, Kudus. Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Minyakita yang isinya tidak sesuai di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.Baca Juga: Gubernur Bengkulu : Setiap Rupiah Dikelola Pemerintah Harus Benar-benar Bermanfaat Bagi Rakyat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, produk Minyakita yang diduga bermasalah tersebut tidak diproduksi oleh koperasi UMKM di Kudus, sehingga dugaan sementara adalah adanya oknum atau pihak lain yang melakukan pemalsuan atau pengurangan isi produk. Polda Jateng masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini dan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik tidak bertanggung jawab tersebut.Baca Juga: Gubernur Helmi Janjikan Bantu Tiga Unit Mobil Praktik Siswa SMKN 3 Seluma

"Selain melakukan pengecekan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya Ketua Koperasi, Karyawan Koperasi dan warga sekitar," ujar Arif dihubungi detikJateng, Selasa (11/3/2025).

Arif menerangkan, dari hasil pemeriksaan, koperasi tersebut mengantongi dokumen dan perizinan yang sesuai. Koperasi tersebut merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Safari Ramadan di Seluma, Serahkan Bantuan Bedah Runah Rp 200 Juta dan Mobil Ambulan

"Jadi koperasi di Kudus itu ditunjuk menjadi Distributor 1 (D1) serta hanya melakukan pengemasan/repacking Minyakita kiriman dari produsen tersebut," terang Arif.

Berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan saksi-saksi, diketahui koperasi tersebut pernah melakukan produksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023. Namun hasilnya hanya dijual kepada internal anggota koperasi dan setelah itu tidak pernah melakukan produksi kembali.Baca Juga: Wali Kota Dedy Wahyudi Luncurkan Program 4 in 1 Untuk ASN Pemkot Bengkulu

"Jadi sejak 2023 tidak pernah melakukan produksi (Minyakita) kembali sejak didatangi dan diberikan peringatan oleh Kemendag karena izin belum lengkap," terangnya.

Selain itu, lanjut Arif, ada perbedaan antara kemasan Minyakita disunat yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung Jaksel, dengan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut. Pihak koperasi menyebut Minyakita yang disunat itu bukan produksi koperasinya.Baca Juga: Dinas PUPR Bengkulu Pastikan H-7 Idulfitri Semak Belukar Tutupi Jalan Provinsi Sudah Dibersihkan

"Ketua koperasi menyatakan bahwa Minyakita tersebut bukan produksi dari koperasinya. Hal tersebut didukung dengan adanya perbedaan label yang digunakan berbeda dengan label miliknya," kata Arif.

Sebagai tindak lanjut, Dirkrimsus Polda Jateng juga sudah melakukan pengecekan serupa di pasar-pasar kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Minyakita yang disunat di wilayah tersebut.Baca Juga: 7 Orang Ditangkap Ribuan Amunisi dan Senpi Disita, Patrik Renwarin: Berantas Penyulundupan Senjata

Diberitakan sebelumnya, dilansir CNN Indonesia, polisi menyita Minyakita buatan tiga produsen yang jumlah volumenya tak sesuai label. Berdasarkan pengukuran, volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal pada label tertera 1 liter.

"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu (9/3).Baca Juga: Andi Amran Terharu Raih Penghargaan UNS, Teringat Didikan Ibunda

Helfi pun mengungkap produsen tiga merek Minyakita tersebut. Pertama, Minyakita produksi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini