Sidang MK Perkara Pilgub Sulsel: Tuduhan Paslon Danny-Azhar Tak Berdasar, Kuasa Hukum Andalan Hati Paparkan Data Konkrit

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Senin, 20 Januari 2025 | 22:52 WIB
Persidangan Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi diwakili oleh Kuasa Hukum Anwar SH, Murlianto SH. (kanan gambar) (Ist)
Persidangan Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi diwakili oleh Kuasa Hukum Anwar SH, Murlianto SH. (kanan gambar) (Ist)

 

'Gugurkan' Semua Tuduhan Paslon Danny-Azhar

Jakarta – SUARA PEMBARUAN - Sidang perkara sengketa Pilkada Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan Agenda Pembacaan Jawaban Termohon KPU Sulawesi Selatan, Keterangan Terkait  Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta Keterangan Bawaslu Sulawesi Selatan.

Pada persidangan Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi diwakili oleh Kuasa Hukum Anwar SH, Murlianto SH dan Damang SH.

Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan dalil Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad  terdapat selisih perolehan suara sebanyak 3.014.255 – 1.600.029= 1.414.226 (satu juta empat ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh enam).

Suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dan Pemohon dari total suara sah sebanyak 4.614.284 (empat juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh empat) suara.

Sedangkan ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 menurut ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf c “UU PEMILIHAN” adalah sebanyak 1% x 4.614.284 = 46.142,84 suara.

Menurut Murlianto dalil pemohon khusus untuk TPS-TPS yang dipersoalkannya in qasu dugaan manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), yaitu dari 20 Kabupaten/Kota terdiri atas 317 TPS.

"Dari 317 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo, setelah kami menjumlahkan secara keseluruhan masing-masing Pemilih DPT-nya yaitu sebanyak 146.608 pemilih," ungkap Murlianto.

Artinya, tambah Murlianto yang akrab disapa Anto, andaikatapun seluruh suara dari 146.608 pemilih itu diberikan kepada Pemohon (dengan selisih 1.414.226 suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon), tidak akan mempengaruhi pergeseran pemenang suara terbanyak.

Lanjut Murlianto, permohonan pemohon yang mempersiapkan sebanyak 39 TPS dan total suara dalam DHPT sebanyak  276 orang, ini menunjukkan hanya 0.00598% dari 4.614.284 total surat suara sah yang mana tidak mencapai 1% dari total surat suara sah, seandainyapun Pemohon dapat suara 276 orang tersebut di atas belum dapat menjadi sampel atas populasi DHPT;

Sejak awal tidak adanya keberatan yang yang dilakukan pemohon secara berjenjang baik di tingkat TPS hingga rekap Kabupaten/Kota dan nanti pada saat Rekap KPU Sulawesi Selatan saksi tidak menandatangani hasil rekap.

Menyangkut realokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya, berkisar Rp2 triliun adalah keliru padahal yang benar adalah sekitar Rp4 triliun.

Namun besarnya angka realokasi pupuk bersubsidi tersebut tidak dapat dianggap sebagai program yang ditujukan untuk menguntungkan elektoral dari Paslon Nomor Urut 2.

"Sebab kebijakan demikian bukan hanya untuk Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi juga untuk daerah lainnya seperti Jawa Barat mendapatkan subsidi Rp5 triliun, Jawa Tengah Rp6 triliun, Jawa Timur Rp8 triliun, Lampung Rp4 triliun," kata Anto.

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X