Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 13 Desember 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi emas Antam
Ilustrasi emas Antam

Selanjutnya, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas. Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.Baca Juga: JK Kunjungi Korban Kebakaran di Kebon Kosong, Serahkan Bantuan

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain. Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X