Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.*
Artikel Terkait
TPNPB OPM Bertanggungtawab Atas Penembakan Dua Anggota Polri di Paniai
Dosa-Dosa Abubakar Pimpinan KKB Wilayah Tembagapura Yang Tewas Akibat Baku Tembak Dengan Aparat Keamanan
KKB Bakar Mobil dan Tembak Mati Sopir di Paniai
Pengejaran Dilakukan, Prajurit TNI Tembak Seorang Desertir Yang Bergabung Dengan OPM
Penembakan di PT Agricinal, Gubernur Rohidin Minta Aparat Keamanan Berikan Perlindungan pada Masyarakat