Aksi Main Tembak di Jalanan, Polres Demak Tangkap Koboi Pantura

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 20 September 2024 | 18:27 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X