Pesta Miras Berujung Tawuran, Polisi Beri Peringatan Keras

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 19 September 2024 | 06:20 WIB
Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP. Tri Wisnugroho
Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP. Tri Wisnugroho

 

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Aktivitas pesta miras seringkali berujung pada gangguan kamtibmas, terutama aksi tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Semarang.


Untuk mengatasi  kasus-kasus tawuran dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat, Polrestabes Semarang memberi peringatan keras kepada para pelaku pesta miras dan tawuran.

Demikian penuturan Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP. Tri Wisnugroho, Rabu (18/9).


Dirinya turut prihatin atas maraknya aksi meresahkan akibat minuman keras di wilayah Kota Semarang.

“Kami memahami keprihatinan masyarakat terhadap kejadian ini. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah kekerasan kelompok ini dan memastikan keselamatan seluruh warga," ujarnya.

Namun, upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat tersebut memerlukan peran serta dan dukungan dari warga Kota Semarang.

Pihaknya mengimbau warga masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya pesta miras dan aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggalnya.

"Kami minta semua orang untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan apapun yang mungkin mereka lihat.” ujarnya.

Ditegaskan bahwa Polrestabes Semarang akan mengambil tindakan tegas terhadap tawuran dan pesta miras.

Mereka juga telah menerapkan kebijakan baru yang akan memasukkan pelaku tawuran ke dalam daftar hitam, sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

“Hal ini sesuai perintah bapak Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, agar setiap pelanggar aksi tawuran untuk di data identitasnya dan dimasukan dalam daftar database blacklist SKCK “ tegas Kasat Samapta.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberi efek jera para pelaku tawuran dengan mempersulit mereka mengakses dokumen penting (SKCK) untuk keperluan mencari pekerjaan, melakukan perjalanan, dan keperluan lainnya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X