Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh.
Bahkan Polda DIY mengejar tersangka utama peredaran ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berinisial MF (27) sampai ke kawasan Danau Toba, Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan mahasiswa asal Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Dirresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono, Jumat (06/09/2024) mengatakan, MF pindah ke Medan dan sempat berusaha kabur. Upaya pengejaran tersangka MF dimulai sejak Rabu 14 Agustus 2024 lalu ke Medan dan sekitarnya.
Penangkapan MF dilakukan setelah mendapat informasi dari rekannya yang terlebih dahulu diamankan yakni lelaki berinisial MTH (30) asal Kasihan, Bantul.
Berdasar pengakuan awal, tersangka MF mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Penyidik langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan mendapatkan adanya lahan ganja sekitar 3 hektare.
Selain ditemukan ladang Ganja, Polisi juga mengungkap fakta lain, MTH ternyata sudah 10 kali memesan paket ganja dari MF melalui sebuah akun media sosial dan memalsukan alamat tujuan pengiriman Ganja, atau bukan ke Yogyakarta, melainkan ke sebuah rumah di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Yang dikirim ke Kebumen 10 kali dengan total setengah kilogram. MF juga menjual ke jaringan lain," kata AKBP Mardiyono.
Berdasarkan data catatan hukum, tersangka MF juga saat ini masih dalam masa hukuman percobaan bersyarat atau residivis dalam masa percobaan bersyarat.
Selain menenmukan ladang Ganja seluas 3 hektare, di lokasi juga ditemukan Ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang-lebih 50 kilogram. Selanjutnya
penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman Ganja di lokasi, dam pada Sabtu, 24 Agustus 2024, tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan. Jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY adalah sebanyak 552.270,17 gram.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut. (*)
Artikel Terkait
Ambil Langkah Tegas, Polda Jateng Bubarkan Massa Anarkis di Semarang
18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan, Polda Jateng Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Bongkar Sindikat Penadah Mobil Bodong, Polda Jateng Berhasil Amankan 19 Kendaraan, 2 Pelaku Ditangkap