Stelah penertiban,kata dia, untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Gubernur Kaltara Nobar Final Piala AFF U19 2024
Salah satu penghuni rumah Raharjo (70), sempat berusaha menghalangi petugas yang langsung masuk ke rumahnya. Dia tidak rela pindah dari rumah selama ini ditinggali bersama keluarganya.
Pensiunan masinis itu mengatakan, rumah yang dihuninya merupakan milik negara. Dia mengklaim, berhak tinggal di rumah tersebut.
Pasalnya, dia sudah puluhan tahun menempatinya sejak aktif bekerja pada 1974. "Saya bersama teman- teman lain akan menempuh jalur hukum. Eksekusi ini tidak pakai keputusan Pengadilan," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Korupsi Kereta Api, PAL Indonesia Desak KPK Periksa Menhub
KAI Daop 4 Semarang Siapkan 30 Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2024, Diperkirakan Angkut 19.137 Penumpang Per Hari
1.088 Warga asal Jateng Mudik Gratis Naik Kereta Api
Long Weekend Libur Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 86 Ribu Tempat Duduk
KAI Diminta Berikan Perlindungan Hukum Untuk Masyarakat