Kasus Hilangnya Motor dalam Ekspedisi Pengiriman Sudah Pindah Tangan dan Dijual Lewat OLX

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Rabu, 8 Mei 2024 | 19:42 WIB
Pemilik CV Kilat Nusantara selaku mitra J&T Jalan Affandi, Ahmad Kartadi. (SPnews-Fuska Sani Evani)
Pemilik CV Kilat Nusantara selaku mitra J&T Jalan Affandi, Ahmad Kartadi. (SPnews-Fuska Sani Evani)

 

 

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Kasus pencurian motor Honda Phantom AB 2161 TZ dalam proses pengiriman yang melanda warga Yogyakarta, Ispurwanto, akhirnya terselesaikan dengan ditemukannya motor tersebut meski sudah berada di tangan pihak lain.

Pemilik CV Kilat Nusantara selaku mitra J&T Jalan Affandi, Ahmad Kartadi kepada wartawan Rabu (08/05/2024) memaparkan, menjelaskan bahwa benar, motor milik Ispurwanto yang akan dikirimkan kepada anaknya yang beralamat di di Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, hilang dicuri karyawannya di gudang miliknya.

“Motor itu masih dalam kewenangan kami CV Kilat Nusantara atau J&T Jalan Affandi. Belum masuk kewenangan PT Global Jet Cargo atau J&T pusat. Kami punya rekaman CCTV lengkap,” kata Ahmad Kartadi.

Namun motor tersebut berhasil ditelusuri dan sudah berada di tangan seorang dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang membelinya lewat aplikasi OLX. Bahkan Dosen Undip tersebut juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta kepada pencurinya yakni Ardhi Musfirah, karyawannya yang merupakan warga Caracas Jakarta Timur.

“Dengan demikian Dosen Undip itu juga korban, karena usai menerima uang tanpa menyertakan surat-surat resmi motor, Ardhi langsung pergi,” ujar Ahmad.

Diketahui, sepeda motor jenis Honda Phantom, dicuri dari Gudang J&T di Jalan Affandi No 7 Caturtunggal, Depok Sleman, 4 April 2024 dini hari.

Atas kehilanagan itu, Ahmad mengaku sudah bertemu dengan Ispurwanto, untuk mencari solusinya dan sudah menyatakan sanggup mengganti uang senilai Rp 30 juta seperti yang diminta oleh pemilik motor. Namun setelah Admad mentransfer dana Rp 6,5 juta pada tenggal awal, pemilik motor mengubah nominal ganti rugi yakni Rp 45 juta atau berubah dari kesepakatan awal.

“Saya tidak jadi mentransfer dana berikutnya, karena masalah ini. Awal disepakati Rp 30 juta mengapa menjadi Rp 45 juta, dengan alasan harga saat membeli motor dan membangun motor tersebut, jadi bukan karena saya tidak mau atau ingkar janji,” uajrnya.

Selain itu, motor yang dicuri pun saat ini sudah berada di Polsek Depok Barat Sleman DIY yang diantarkan langsung oleh Dosen Undip.

Ahmad menyatakan, meski sudah ada kesepakatan damai dengan pemilik motor, namun pihaknya terus berupaya mencari keberadaan motor sekaligus pelaku, meski sampai saat ini berlum diketahui keberadaannya.

“Pelaku memang menghubungi ibunya dan mengatakan kalau motor ada di Semarang. Dan kepada Dosen Undip yang juga korban, saya tetap akan berupaya meringankan bebannya atas kerugian yang dialami, menunggu dana yang saya transfer kepada Ispurwanto kembali,” ucapnya. (*)

 

 

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X