ICW Soroti Skandal BGN: Ganti Pimpinan Tak Cukup, Sistem MBG Harus Dibenahi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
3 eks pimpinan BGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/kejaksaan.ri)
3 eks pimpinan BGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/kejaksaan.ri)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) pasca-terungkapnya dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menjadi solusi utama untuk mencegah praktik serupa terulang.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti individu yang terlibat tanpa membenahi sistem yang melahirkan praktik tersebut.

Dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu (13/6/2026), Wana menegaskan bahwa reformasi tata kelola di tubuh BGN menjadi hal yang jauh lebih penting dibanding sekadar pergantian pejabat.

“Jika hanya mengganti pemain tanpa memperbaiki struktur dan sistem, maka persoalan yang sama berpotensi terus berulang,” ujarnya.

ICW juga mengungkap hasil investigasi yang dilakukan sejak awal pelaksanaan program MBG pada 2025. Penelusuran terhadap 102 yayasan yang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menemukan adanya indikasi keterkaitan dengan sejumlah kelompok elite.

Dari hasil investigasi tersebut, sebanyak 28 yayasan diduga memiliki afiliasi dengan partai politik. Selain itu, 12 yayasan lainnya disebut memiliki keterkaitan dengan birokrat pemerintah, termasuk enam yayasan yang terhubung dengan kalangan militer, satu dengan kepolisian, dan satu lainnya dengan unsur kejaksaan.

Menurut Wana, temuan itu menunjukkan bahwa pengelolaan SPPG berpotensi menjadi ruang bagi kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari program yang dibiayai negara.

ICW menilai proses penunjukan SPPG perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menjadi sarana penguasaan proyek oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Terkait kasus dugaan jual beli titik SPPG yang tengah diusut Kejaksaan Agung, Wana menduga terdapat pola kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Ia berharap proses penyidikan mampu mengungkap mekanisme yang terjadi di balik penunjukan yayasan-yayasan penerima manfaat program MBG.

Harapan itu turut dikaitkan dengan langkah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan penyidik guna mengungkap fakta-fakta yang lebih luas terkait dugaan korupsi di lingkungan BGN.

Menurut Krisna, kliennya ingin membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi aktor utama dalam praktik jual beli titik SPPG. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, Sony hanya menjalankan fungsi verifikasi dan pendaftaran dalam proses pendirian SPPG.

Kasus ini bermula dari penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka pada awal Juni 2026, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X