Mengenai penggunaaan uang jemaah, Iman mengatakan hal di luar kepentingan umrah jemaah adalah untuk membayar influencer.
“Hasil dari pengambilan keterangan, uangnya sebagian digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Iman.
“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umrah Hanania Group,” sambungnya.
Atas kasus ini, ASF dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Dibalik Kecelakaan Mobil Rombongan Umroh: Rencana Menikah Tahun Depan Kandas oleh Maut
Umroh ke Tanah Suci: Undangan Allah Menghapus Dosa, Mengikis Kemiskinan dan Mengabulkan Doa
Selamatkan Penumpang Kapal Tenggelam, Ramadhani dan Istri Diberangkatkan Gubernur Bengkulu Ibadah Umroh
Wali Kota Bengkulu Janjikan Hadiah Umroh Bagi Guru dan Kepala SD/SMP Berprestasi
Taklukkan Keterbatasan, Siti Patimah Azzahra Raih Sukses Bersama PNM dan Umroh Dua Kali