Korban Penembakan Jadi Tersangka, DPR-RI Siapkan RDPU Kasus Kriminalisasi Petani Pino Raya, Bengkulu

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 17 April 2026 | 06:09 WIB
Tim Advokasi Petani Pino Raya  terdiri  atas FMPR, Akar Law Office, Walhi  Bengkulu, dan Walhi Nasional melakukan audiensi dengan Komisi III DPR-RI terkait konflik agraria di Pino Raya.(Foto/Ist)
Tim Advokasi Petani Pino Raya terdiri atas FMPR, Akar Law Office, Walhi Bengkulu, dan Walhi Nasional melakukan audiensi dengan Komisi III DPR-RI terkait konflik agraria di Pino Raya.(Foto/Ist)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN-Tim Advokasi Petani Pino Raya yang terdiri dari Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), Akar Law Office, Walhi Bengkulu, dan Walhi Nasional melakukan audiensi dengan Komisi III DPR-RI terkait konflik agraria antara petani Pino Raya, dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Dalam audiensi tersebut, Tim Advokasi memaparkan bahwa konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu, telah memicu ketegangan serius dan menghilangkan rasa aman masyarakat. Salah satu peristiwa yang disoroti adalah penembakan terhadap lima petani, di mana hingga kini pelaku belum diproses secara hukum.

Di sisi lain, para korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, terdapat upaya penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani. Tim Advokasi menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi yang berpotensi mengaburkan substansi utama perkara, yakni tindakan kekerasan terhadap warga.

Perwakilan petani Pino Raya, Edi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat hanya memperjuangkan tanah garapan yang telah lama menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami adalah korban penembakan, tetapi justru kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanya tanah untuk hidup dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR RI melihat ketidakadilan ini dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi.

Perwakilan Walhi Bengkulu, Julius Nainggolan, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan pola lama dalam konflik agraria, di mana kekerasan terhadap warga tidak diikuti dengan penegakan hukum yang adil.

“Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum ditahan. Ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Julius.

Kuasa hukum petani Pino Raya dari Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, menilai penambahan pasal baru semakin menguatkan dugaan adanya upaya menggeser fokus perkara.

“Substansi utama kasus ini adalah penembakan terhadap warga dalam konteks konflik agraria. Jangan sampai proses hukum membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersalahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Walhi Nasional melalui Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, Dana Prima Tarigan, menyebut kasus ini sebagai cerminan ketidakadilan struktural dalam konflik agraria di Indonesia.

“Penetapan korban sebagai tersangka menunjukkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan korporasi. Praktik ini memperkuat impunitas dan terus berulang di berbagai daerah,” kata Dana. Ia juga mendesak DPR RI untuk melakukan pengawasan substantif guna membongkar praktik kriminalisasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu untuk meminta penangguhan penahanan terhadap petani Pino Raya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk FMPR, kuasa hukum warga, Walhi Bengkulu dan Nasional, aparat penegak hukum, serta PT Agro Bengkulu Selatan.

Tim Advokasi mendesak DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria di Pino Raya secara adil dan berpihak kepada petani.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X