Polemik Tumpang Pitu Memanas, Pengamat Desak Pemeriksaan Azwar Anas soal IUP

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB
Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS menyoroti dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu.
Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS menyoroti dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu.


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Polemik dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan kali ini datang dari pengamat kebijakan publik, Fauzan LS dari Halim Institute, yang mendesak Mahkamah Partai PDI Perjuangan segera memeriksa politisi Abdullah Azwar Anas sebelum perkara tersebut masuk ke ranah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fauzan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi. Ia menyoroti perubahan skema pembagian saham yang sebelumnya dijanjikan kepada masyarakat.

Menurutnya, sejak awal publik mendapatkan janji “golden share” sebesar 25 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat Banyuwangi. Namun dalam praktiknya, skema tersebut berubah menjadi hibah saham sebesar 10 persen.

Fauzan menilai perbedaan angka tersebut tidak dapat dianggap sepele. Ia menegaskan, penurunan porsi saham itu harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum serta pihak yang mengambil keputusan. Mengingat, kata dia, pengelolaan tambang emas merupakan sektor strategis yang berdampak luas bagi daerah.

Ia juga meminta partai politik tempat Azwar Anas bernaung tidak menunda klarifikasi internal. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran etika kader. Jika tidak, publik berpotensi menilai adanya upaya perlindungan politik.

Selain itu, tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, memang telah lama menjadi polemik. Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya mengungkap dugaan celah hukum dalam proses pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo pada 2012.

Pengalihan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Namun, proses administrasi disebut berlangsung sangat cepat, hanya sekitar satu pekan sejak permohonan diajukan.

Aktivis juga menyoroti ketidaksinkronan dokumen, karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) saat itu masih atas nama perusahaan sebelumnya dan belum diperbarui. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum.

Sejak 2015, aktivitas tambang di kawasan tersebut turut memicu konflik sosial antara warga dan aparat keamanan. Isu dampak lingkungan, tata kelola perizinan, serta transparansi kebijakan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Jawa Timur yang sempat memanggil Azwar Anas untuk memberikan klarifikasi.

Meski pemerintah daerah kala itu menyatakan seluruh proses telah sesuai ketentuan, kritik dari kelompok masyarakat sipil terus bermunculan. Mereka menuntut keterbukaan data dan akuntabilitas kebijakan.

Fauzan menegaskan, polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas pengelolaan sumber daya alam. Ia mendorong audit menyeluruh terhadap penerbitan dan pengalihan IUP serta keterbukaan informasi kepada publik.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, ia menilai penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Menurutnya, pengelolaan tambang emas harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.

Kasus dugaan pelanggaran IUP tambang emas Tumpang Pitu diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya desakan publik agar prosesnya diusut secara transparan dan akuntabel.



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X