Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Perhatian publik tengah tertuju pada langkah Tri Setiawan, warga negara Indonesia yang mengajukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaduan itu disampaikan Tri dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Sebagai saksi pemohon, Tri menilai kebijakan pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Ia mengingatkan bahwa MK dalam berbagai putusan sebelumnya menegaskan setiap aturan hukum harus sejalan dengan konstitusi, khususnya prinsip persamaan hak dan keadilan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam persidangan, Tri menyoroti bahwa suatu norma patut dipertanyakan secara konstitusional apabila justru melahirkan hak istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip umum.
Menurutnya, pandangan tersebut juga didukung oleh hasil riset serta respons publik, termasuk kritik dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi.
Tri menilai jaminan pensiun bagi anggota DPR terkesan berlebihan dan tidak sebanding dengan kontribusi para legislator terhadap kesejahteraan rakyat.
Kebijakan itu bahkan memunculkan persepsi adanya ketidakadilan dalam distribusi anggaran negara.
Lebih jauh, Tri menjelaskan bahwa alokasi dana untuk pensiun anggota legislatif dinilai berpotensi menggeser anggaran yang seharusnya digunakan bagi kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak, ia mengaku merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut.
Sebagai penutup, Tri menyindir fenomena itu dengan melantunkan lagu legendaris “Oemar Bakri” karya Iwan Fals, yang menggambarkan pengabdian panjang seorang guru selama puluhan tahun, berbanding terbalik dengan jabatan politik yang bersifat sementara namun memperoleh jaminan pensiun seumur hidup.
Artikel Terkait
Perpanjangan Masa Jabatan DPR Dinilai Langgar Demokrasi: Firman Soebagyo Kritik Putusan MK
Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen Digelar 5 Agustus, MK Panggil Pemohon Sri Hartono
Sidang Gugatan UU Guru dan Dosen di MK Ditunda, Sri Hartono: Kecewa, Tapi Momentum Menyusun Argumen Lebih Matang
Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK, Pemerintah: Batas Pensiun Guru 60 Tahun Punya Dasar Hukum dan Alasan Ilmiah
Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Mensesneg: Pemerintah Hormati Putusan MK