Uji Materi UU Pensiun DPR di MK, Warga Soroti Hak Seumur Hidup Dinilai Tak Adil

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 23 Januari 2026 | 05:16 WIB
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Perhatian publik tengah tertuju pada langkah Tri Setiawan, warga negara Indonesia yang mengajukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaduan itu disampaikan Tri dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Sebagai saksi pemohon, Tri menilai kebijakan pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.

Ia mengingatkan bahwa MK dalam berbagai putusan sebelumnya menegaskan setiap aturan hukum harus sejalan dengan konstitusi, khususnya prinsip persamaan hak dan keadilan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Dalam persidangan, Tri menyoroti bahwa suatu norma patut dipertanyakan secara konstitusional apabila justru melahirkan hak istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip umum.

Menurutnya, pandangan tersebut juga didukung oleh hasil riset serta respons publik, termasuk kritik dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Tri menilai jaminan pensiun bagi anggota DPR terkesan berlebihan dan tidak sebanding dengan kontribusi para legislator terhadap kesejahteraan rakyat.

Kebijakan itu bahkan memunculkan persepsi adanya ketidakadilan dalam distribusi anggaran negara.

Lebih jauh, Tri menjelaskan bahwa alokasi dana untuk pensiun anggota legislatif dinilai berpotensi menggeser anggaran yang seharusnya digunakan bagi kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak, ia mengaku merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut.

Sebagai penutup, Tri menyindir fenomena itu dengan melantunkan lagu legendaris “Oemar Bakri” karya Iwan Fals, yang menggambarkan pengabdian panjang seorang guru selama puluhan tahun, berbanding terbalik dengan jabatan politik yang bersifat sementara namun memperoleh jaminan pensiun seumur hidup.

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X