Semarang, SUARA PEMBARUAN - Polda Jawa Tengah menegaskan keseriusannya memberantas penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional.Baca Juga: John Herdman Tiba 12 Januari, Pelatih Baru Timnas Pilih Tinggal di Indonesia
Komitmen tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meninjau barang bukti bawang bombay ilegal di gudang kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.Baca Juga: Pandji Buka Suara soal “Mens Rea”, Bantah Takut Kritik Anies
Petugas mengamankan bawang bombay ilegal yang diangkut menggunakan enam truk fuso dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Djoko menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk enam sopir truk yang saat ini masih berstatus saksi.Baca Juga: Konjen RRT dan Jatim Kuatkan Kerja Sama Peningkatan SDM & Perdagangan
Penyidik juga mendalami asal barang, kelengkapan dokumen, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan melibatkan instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Mengingat komoditas tersebut mudah rusak dan berisiko membawa penyakit, bawang bombay ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah melalui prosedur hukum dan penetapan pengadilan.Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang, 10 Motor Rusak, Dampak Puting Beliung di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan Karantina, untuk mencegah peredaran bawang bombay ilegal di pasaran.Baca Juga: Jateng Luncurkan “Si Dia Baik”, Aplikasi Amal Digital Umat Kristiani
Ia menegaskan, total barang bukti mencapai 6.172 karung atau sekitar 123 ton. Namun menurutnya, persoalan utama bukan pada jumlah, melainkan potensi ancaman penyakit yang dapat merusak ekosistem pertanian nasional.
Amran menekankan bahwa bawang bombay ilegal berisiko membawa bakteri dan jamur berbahaya yang belum ada di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian.Baca Juga: Ratusan ASN Ajukan Pindah Domisili ke Kabupaten Seluma
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.
Ia memastikan Polda Jateng akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah praktik penyelundupan komoditas ilegal.Baca Juga: OJK Menilai Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga dalam Menghadapi Prospek Perekonimian 2026
Artikel Terkait
Penyelundupan Burung Asal Kalteng ke Surabaya Digagalkan
Anggota DPRD DIY Apresiasi Lanal Jogja Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Setelah Penembakan yang Tewaskan 2 TKI, Mendagri Malaysia Ungkap soal Adanya Dugaan Penyelundupan Narkoba atau Senjata
Soal Penembakan 5 WNI, Kemlu Indonesia: Tak Ada Indikasi Penyelundupan
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Warga Kebumen Ditangkap