Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Jagat media sosial ramai menyoroti maraknya aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector atau mata elang (matel) di jalanan.
Insiden tersebut kerap memicu cekcok antara matel dan warga, baik pengguna sepeda motor maupun mobil, saat melintas di ruang publik.
Menanggapi fenomena itu, Kombes Pol Manang Soebeti atau yang dikenal warganet sebagai “Pak Bray” mengungkap fakta mengejutkan.
Ia menyebut adanya aplikasi ilegal yang diduga menjadi alat utama matel untuk mengakses data debitur kendaraan.
Melalui akun Instagram pribadinya @manangsoebeti_official pada Selasa, 16 Desember 2025, Manang mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Ia menilai keberadaan aplikasi itu sangat berbahaya karena memuat data lengkap debitur kendaraan.
Dalam unggahan video, Manang membeberkan sejumlah aplikasi yang diduga ilegal dan dapat diunduh secara bebas, bahkan berbayar.
Aplikasi tersebut memuat data nasabah kendaraan roda dua dan roda empat yang mengalami tunggakan atau gagal bayar.
Menurut Manang, aplikasi semacam itu kerap dimanfaatkan matel jalanan untuk melacak target di jalan raya.
Data dari aplikasi kemudian digunakan sebagai dasar intimidasi, perampasan, hingga ancaman kekerasan terhadap warga.
Mantan Dirreskrimum Polda Jambi itu menegaskan, penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan tindakan terlarang.
Tidak ada pihak yang dibenarkan merampas kendaraan di ruang publik dengan dalih penagihan utang.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Optimalkan SAL Rp60 Triliun untuk Kurangi Utang dan Jaga Stabilitas APBN 2026
Fenomena Gray Work: Banyaknya Aplikasi Justru Bikin Pekerjaan Tambahan, Industri Keuangan Paling Terdampak
OJK Jateng-DIY Perketat Pengawasan Debt Collector, Minta Masyarakat Berani Melapor