Sebanyak lima orang ptani Pino Raya, Bengkulu Selatan yang terkena tembak tersebut, atas Buyung Syarifudin, Edi Hermanto, Suhardin, Edi Susanto dan Linsurman. Saat ini, 4 orang korban telah dioperasi dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sementara orang lagi atas Buyung Syarifudin masih menjalani perawatan intensif di RS M Yunus Kota Bengkulu.
Pasca kejadian menembakan terhadap petani Pino Raya yang tergabung dalam dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) yang menjadi korban secara resmi menempuh jalurhukum dengan mem buat laporan polisi di Polres Bengkulu Selatan.
Laporan Polisi di Polresta Bengkulu Selatan telah terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tanggal 25 November 2025 pukul 23.58 WIB.
Laporan tersebut fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951).