Medan, SUARA PEMBARUAN - Kepolisian menetapkan satu pelaku dalam kasus pembakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pelaku tersebut adalah mantan sopir sang hakim, yang selama bertahun-tahun mengenal detail rumah dan lingkungan sekitar, sehingga memudahkan aksinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FA. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan mengarah pada satu orang yang memiliki kedekatan dan pengetahuan internal terkait rumah korban.
Menurut polisi, pemahaman FA tentang letak kunci dan jalur masuk rumah digunakan untuk masuk tanpa merusak pintu utama. Kedekatannya dengan tata letak rumah memungkinkannya bergerak leluasa.
Sebelum membakar rumah, tersangka terlebih dahulu mengambil perhiasan milik istri korban yang disimpan di lokasi mudah dijangkau.
Pencurian tersebut diduga menjadi tindakan awal sebelum ia kemudian membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Penyidik menemukan bahwa tersangka menyiapkan pembakaran secara terencana dengan membawa Pertalite dalam botol, lalu menyiramkannya ke beberapa bagian rumah, termasuk kamar tidur.
Ia juga membawa obeng untuk membuka pintu kamar yang terkunci, menunjukkan bahwa aksinya telah dirancang matang.
Meski rangkaian perbuatan pelaku telah terungkap, polisi masih mendalami motif lengkap dari tindakan tersebut dan menilai kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hakim sebagai korban dan menunjukkan bagaimana akses internal dapat disalahgunakan untuk kejahatan yang terencana.
Artikel Terkait
Prabowo: Hakim Harus Kuat dan Bersih, Jangan Sampai Koruptor Lolos Lagi di Pengadilan
Gaji Hakim dan Mahalnya Keadilan
Tom Lembong Gugat Tiga Hakim ke MA, Desak Evaluasi Putusan yang Dinilai Abaikan Asas Keadilan
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis Majelis Hakim 10 Tahun Penjara Denda Rp 700 Juta
Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas CPO, Berharap Skandal Serupa Tak Terulang