Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Masyarakat Dilepasliarkan, dan Dikenakan Denda Rp 2 Juta/Ekor

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 18 November 2025 | 07:35 WIB
Anggota Satpol PP Kaur  tertiibkan ternak  liar milik masyarakat di salah satu kecamatan di kabupaten tersebut. Pemilik ternak  terjaring operasi Satpol PP dikenakan denda Rp 2 juta/ekor.(Foto/Ist)
Anggota Satpol PP Kaur tertiibkan ternak liar milik masyarakat di salah satu kecamatan di kabupaten tersebut. Pemilik ternak terjaring operasi Satpol PP dikenakan denda Rp 2 juta/ekor.(Foto/Ist)

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X