Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Korporasi Wilmar, Kasus CPO Lanjut ke Tahap Kasasi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:53 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana tunai lebih dari Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang melibatkan sejumlah entitas korporasi dalam Wilmar Group.

Penyitaan tersebut berasal dari lima perusahaan yang memiliki afiliasi dengan grup raksasa tersebut, dan menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

“Lima terdakwa korporasi dalam perkara ini meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Sutikno.

Ia menambahkan bahwa kelima perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semua terdakwa dinyatakan bebas.

Tak tinggal diam, Kejagung telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum lanjutan. “Penuntut umum telah menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Sutikno, menandakan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp11.880.351.802.619.

Berikut rincian kerugian berdasarkan entitas korporasi:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94

PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78


Sutikno menambahkan bahwa seluruh dana sebesar Rp11,8 triliun tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa dan saat ini disimpan di rekening khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X