Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pemilik toko sembako di Bekasi yang dilakukan oleh salah satu karyawannya sendiri. Pelaku berinisial AS (21) tega menghabisi nyawa atasannya, ALS atau yang dikenal dengan Koh Alex (64), setelah merasa tersinggung karena tidak diberi pinjaman uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025. Ketika itu, AS datang ke toko tempatnya bekerja di kawasan Pondok Gede, Bekasi, sekitar pukul 08.00 WIB untuk mulai bekerja seperti biasa.
"Pelaku bekerja sebagai karyawan di toko milik korban," ungkap Wira dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa 3 Juni 2025.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya di sore hari, AS mendekati korban dan mengutarakan niatnya untuk meminjam uang sejumlah Rp3 juta hingga Rp5 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, akan digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun permintaan itu ditanggapi dengan ucapan yang dinilai merendahkan.
“Pelaku merasa dipermalukan karena korban menyebut, ‘Kamu kasbon terus. Kerja saja malas’,” kata Wira.
Merasa direndahkan, AS sempat membalas ucapan tersebut dan menyampaikan keluhannya soal beban kerja yang ia rasakan lebih berat dibanding karyawan lain. Namun respons dari korban yang menyuruhnya pergi dan menyatakan tidak ada uang justru makin menyulut emosi pelaku.
Dalam kondisi marah, AS memukul korban berkali-kali serta melempar kardus berisi air mineral ke arah korban. Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, pelaku kembali menghantam kepala korban hingga terbentur kloset kamar mandi dan mengalami luka fatal.
“Lemparan ke kepala menyebabkan kepala korban membentur kloset,” jelas Wira.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp84.654.000, dua unit ponsel, dan sepeda motor milik korban. Uang dan barang-barang tersebut kemudian digunakan AS untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya dengan tujuan akhir Batam.
“Uang hasil kejahatan itu digunakan selama pelarian dan untuk persiapan menuju Batam,” terang Wira.
Namun pelarian AS tak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap polisi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, saat menginap di Hotel Ramada by Wyndham, Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku diamankan pada pukul 00.10 WIB di hotel tersebut,” tambah Wira.
Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan dan Pembakaran Sebuah Mobil di Paniai
Delapan Pelaku Pembunuhan Warga Seluma Dibekuk Polres Bengkulu Selatan
Pembunuhan di Yahukimo, Korban Tergeletak di Jalan
Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan, 20 Personel Polres Kaur Diberangkatkan Umroh
Fakta Baru Pembunuhan Juwita Jurnalis: Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Tersangka Oknum TNI AL