Semarang, SUARA PEMBARUAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap enam individu yang merupakan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) karena terlibat dalam dua kasus kejahatan berbeda yang terjadi di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.
Hal ini diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Dalam kasus pertama, aparat menangkap MJ alias Mbah Mun (44), Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora, beserta istrinya WH (45), warga Todanan, Blora. Keduanya dituduh menipu seorang warga Kradenan, Blora, berinisial WA, hingga mengalami kerugian mencapai Rp333 juta.
“Modus operandi keduanya adalah menjalin kerja sama fiktif terkait pengadaan solar industri pada tahun 2022,” jelas Kombes Dwi.
Pasangan suami istri ini menggunakan dokumen kerja sama palsu, mengatasnamakan sebuah perusahaan yang ternyata sudah tidak aktif sejak tahun yang sama. MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah tersandung perkara penggelapan.
“Keduanya kini kami tahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan,” tambahnya.
Kasus kedua menimpa empat anggota ormas GRIB JAYA di Kota Semarang. Mereka adalah KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Para tersangka tertangkap usai merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam, lalu membawanya kabur menggunakan mobil pikap.
“Peristiwa ini terjadi sekitar pertengahan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan, tindakan mereka dilakukan atas perintah seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pencarian,” ungkap Dwi.
Pagar pembatas di sejumlah bangunan bekas rumah dinas milik PT KAI menjadi sasaran perusakan. Pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta dari E, yang belakangan diketahui sebagai anak dari mantan penghuni rumah dinas tersebut.
Sebagai bukti, polisi mengamankan dokumen kepemilikan sah serta putusan pengadilan yang menegaskan bahwa komplek tersebut milik PT KAI. Polisi juga menyerukan agar E segera menyerahkan diri.
Atas aksi mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP terkait kekerasan bersama terhadap barang dan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025, yang digelar untuk menekan aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah.
“Selama sembilan hari pelaksanaan operasi, kami telah menangani 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku,” ujarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, kekerasan, dan intimidasi.
Artikel Terkait
Pemprov Jateng Kucurkan Dana Hibah Ormas 2024 Senilai Rp80,5 Miliar
Pilwakot Semarang 2024: Ormas Manggis Merah Beralih Dukungan ke Mbak Ita
Ormas di Babel Polisikan Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271 T
Polda Jateng Gencarkan Patroli di Pasar Tradisional, Antisipasi Premanisme Berkedok Ormas
Empat Anggota Ormas Ditangkap, Diduga Terlibat Perusakan Aset PT KAI di Semarang