Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng, 5 Tersangka Pelaku Ditangkap, Pelaku Raup Untung Rp10 Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 11:18 WIB
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan Jabar-Jateng yang dipimpin oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis, 13 Maret 2025. (Dok. Konferensi Pers)
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan Jabar-Jateng yang dipimpin oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis, 13 Maret 2025. (Dok. Konferensi Pers)

SUARA PEMBARUAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka skandal Gas LPG oplosan pada kawasan Bekasi dan Bogor di Jawa Barat, serta Tegal di Jawa Tengah.Baca Juga: Pemprov dan BI Perwakilan Bengkulu Sinergikan Strategis Dorong Tingkatkan Investasi dan Ekspor

Kasus pengoplos gas subsidi 3 kg ke gas non-subsidi 12 kg di tiga lokasi itu telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Hal itu diutarakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.Baca Juga: Mengandung Bawang: Surat Kim Soo-hyun untuk Kim Sae-ron Saat Wamil Dirilis, Terungkap Panggilan Sayang Sang Aktor kepada Mendiang

"Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu," tutur Nunung.

"Kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara. Total keuntungannya, sejumlah Rp 10.184.000.000," paparnya.Baca Juga: KPN Pemprov Bengkulu Gelar RAT dan Bahas Program Kerja Mendatang

Nunung menyebut pelaku di Bekasi dan Bogor telah beraksi selama 7 bulan yang lalu. Sedangkan pelaku di Tegal sudah melakukan aksinya selama satu tahun lalu.

"Keuntungan, jadi TKP Bogor dan Bekasi dia mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp714.285.00 per bulan, jadi ketika dikalikan 7 bulan lebih kurang Rp 5 miliar," terang Nunung.Baca Juga: Ahok Buka-bukaan, Bongkar Isi Rapat Pertamina saat Diperiksa Kejagung, Akui Masih Simpan Catatan Tiap Agenda

"Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp 5 miliar 184 juta," tandasnya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka di Bekasi, dan dua tersangka di Tegal.Baca Juga: Paulus Waterpauw Sponsor Geisler Ap Untuk Rebut Gelar WBC di Thailand

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kita temukan di lapangan," ucap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka penyalahgunaan liquified petroleum gas atau LPG," sambungnya.Baca Juga: Lestarikan Lingkungan, Kanwil Kemenag Bengkulu Programkan Tanam Sejuta Pohon Matoa

Kronologi kasus ini bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah.

Tindak pidana itu berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.Baca Juga: Lestarikan Lingkungan, Kanwil Kemenag Bengkulu Programkan Tanam Sejuta Pohon Matoa

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung menjelaskan modus operandi yang dilakukan lima tersangka di tiga tempat kejadian perkara itu hampir serupa.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X