Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys: Korban Derita Kerugian Hingga Rp4 Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 24 Februari 2025 | 09:39 WIB
Nikita Mirzani yang menjadi tersangka dugaan pemerasan bos skincare.
Nikita Mirzani yang menjadi tersangka dugaan pemerasan bos skincare.

"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan," sebut Ade Ary.

"Kemudian, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," tambahnya.

Polisi Catut Keterangan dari 13 Orang Saksi

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Total saat ini sudah 13 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan.Baca Juga: Cegah Risiko Bencana, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sosialisasikan Mitigasi di Sekolah-sekolah Bitung

Ade Ary mengatakan pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," tandasnya.

Duduk Perkara hingga Kerugian Korban Rp4 Miliar

Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Ade Ary pernah mengungkap duduk perkara hingga kerugian korban yang mencapai Rp4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Reza.

Berdasarkan laporannya, duduk perkara bermula saat Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.Baca Juga: Wali Kota Bengkulu Larang Sekolah Jual Buku Pelajaran dan LKS ke Siswa

Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.

"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.

"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tambahnya.Baca Juga: Wali Kota Bengkulu Larang Sekolah Jual Buku Pelajaran dan LKS ke Siswa

Kemudian, Ade Ary menjelaskan, atas ancaman itu Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.

Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.Baca Juga: Terbanyak se-Indonesia, Jatim Sumbang 11 Event Festival di KEN Tahun 2025

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," pungkas Ade Ary.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X