POJK ini mengatur tata kelola perusahaan yang baik, termasuk pengelolaan risiko yang matang agar kegiatan usaha bullion dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Baca Juga: Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Akan Alihkan Angkutan Batubara dari Bengkulu Utara Lewat Jalur Laut
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal:
LJK yang menyelenggarakan usaha bullion wajib mematuhi peraturan terkait APU, PPT, dan proliferasi senjata pemusnah massal untuk mencegah potensi penyalahgunaan.Baca Juga: Trump dan Perang Ukraina
Strategi Antifraud dan Pelindungan Konsumen:
LJK juga harus menerapkan strategi untuk mencegah penipuan (fraud) dan memastikan pelindungan konsumen dalam kegiatan usaha bullion.Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Dukung Luthfi-Yasin Tingkatkan Toleransi di Jateng
Pelaporan:
Sistem pelaporan yang transparan dan sesuai standar akan diterapkan untuk memantau kegiatan dan kinerja LJK yang menyelenggarakan usaha bullion.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menekankan bahwa POJK ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pasar emas di Indonesia, menghubungkan penawaran dan permintaan, serta mendorong monetisasi emas yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.Baca Juga: Tekan Angka Kekerasan Anak dan Ibu di Jateng, Luthfi-Yasin : Ada Rumah Perlindungan Per Kecamatan
Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan peran LJK dalam kegiatan usaha bullion. Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBT Ajak Mitra Pertashop Maksimalkan Potensi Non-Fuel Retail
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pasar emas Indonesia akan lebih berkembang, transparan, dan terkelola dengan baik.