Ini POJK Baru yang Diterbitkan OJK: Regulasi Kegiatan Usaha Bulion

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 15 November 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi usaha bulion yang diterbitkan kegiatan usahanya dalam POJK.
Ilustrasi usaha bulion yang diterbitkan kegiatan usahanya dalam POJK.


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.Baca Juga: Ngayogjazz 2024 digelar di tengah kampung Pengolah Sampah


POJK ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan standar bagi LJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, sekaligus memastikan adanya prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang baik.

Berikut beberapa poin kunci dari POJK tersebut:

Cakupan Kegiatan Usaha Bulion: POJK ini mencakup berbagai kegiatan terkait emas, mulai dari simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas.Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI

Persyaratan LJK:

LJK yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Mekanisme Perizinan:

Ada prosedur khusus yang harus dipatuhi oleh LJK untuk memperoleh izin dalam menjalankan kegiatan usaha bullion.Baca Juga: Ratusan Petugas PTPS Ikuti Bimtek Ciptakan Pilkada di Bengkulu Berkualitas


Pentahapan Pelaksanaan:

POJK ini mengatur tahapan-tahapan yang perlu diikuti dalam implementasi kegiatan usaha bullion, dari persiapan hingga operasional.


Penerapan Prinsip Kehati-hatian:

LJK yang terlibat harus mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.Baca Juga: Mentan Andi Amran Minum Susu Bersama Ribuan Anak Sekolah, Peternak, dan Pelaku Industri Susu di Pasuruan


Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko:

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X