SUARA PEMBARUAN - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah.Baca Juga: Kalah dari Vietnam, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Timnas Indonesia
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sri Mulyani juga mengklaim pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap produk dan jasa yang masuk ke dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12 persen.Baca Juga: Masuk Forbes 2024, Ini Kisah Sukses Manoj Punjabi, Pengusaha Industri Film dengan Kekayaan Mencapai Rp25,6 Triliun
Rumah Sakit dan Sekolah yang Kena PPN 12 persen
Pemerintah sebelumnya akan menerapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menuturkan produk jasa yang masuk daftar PPN 12 persen.
Menkeu RI itu menyoroti rumah sakit berkelas VIP dan sekolah berstandar internasional yang akan dikenakan pajak tersebut.Baca Juga: Pendemo Minta Kasus Cawagub Papua Yang Diduga Melakukan Asusila Ditangkap
"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ujar Sri Mulyani.
PPN Nol Persen Buat Barang Pokok
Sri Mulyani juga menyebut pemerintah RI akan memberikan stimulus dalam bentuk pemberlakukan PPN nol persen untuk sejumlah kebutuhan pokok.
Barang pokok yang dimaksud Menkeu RI itu, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.Baca Juga: Bulog Jamin Stok Beras Akhir Tahun di Bengkulu Cukup dan Aman
Adapun, sejumlah produk jasa yang termasuk ke dalam kebijakan PPN nol persen, yakni jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan dengan menanggung satu persen untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih tetap dikenakan PPN 11 persen.
"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN tetap di 11 persen," terang Sri Mulyani.Baca Juga: Bahas Seputar Model Bisnis Media hingga Tren Digital, BRI Journalism 360 Dihadiri Gubernur Sumsel Terpilih, Herman Deru
Artikel Terkait
Genjot PAD, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
Kadin Kota Semarang Dukung Agustina dan Iswar, Berharap Mampu Atasi Inflasi dan Pajak
Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov Bengkulu Tingkatkan dengan Pemkab dan Pemkot
Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan Kota Bengkulu Capai Rp 4,7 Miliar